Kolaborasi adalah Kunci Pencegahan Penyebaran Covid 19
Sejak tanggal 13 Maret 2020, Pemerintah Pusat mengeluarkan kebijakan penanganan COVID 19 dengan menerbitkan Keppres Nomor 7/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, dengan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) ditunjuk sebagai ketua. Asisten Operasi Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Asisten Operasi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai wakilnya. Adapun anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan