#EVENT WEBINAR: “Keluarga Asuh Pengganti (Foster Care): Solusi Alternatif Pengasuhan Anak”

August 3, 2020, oleh: superadmin

A. Latar Belakang Masalah
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak telah memberikan peran yang signifikan pada Lembaga Sosial Kesejahteraan Anak. Lembaga Sosial Kesejahteraan Anak selain mengasuh anak dalam lembaga, juga memiliki peran untuk menyiapkan calon orang tua asuh dan melakukan monitoring dan evaluasi secara rutin melakukan pengawasan terhadap penempatan anak selama dalam pengasuhan orang tua asuh.
Lembaga Kesejahteraan Soaial Anak Panti Asuhan Muhammadiyah dan Aisyiyah serta santunan keluarga maupun asuhan keluarga dilingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah yang ada saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 mengatur agar lembaga pengasuhan dapat memberikan dukungan yang terbaik bagi anak dan keluarga serta dapat bermitra dengan Pemerintah melalui Dinas Sosial di daerah masing-masing. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 menetapkan bahwa pengasuhan anak diluar pengasuhan orang tua kandung, baik oleh keluarga sedarah maupun yang tidak memiliki hubungan darah harus mendapat izin dari Pemerintah setempat melalui Dinas Sosial.
Beberapa prinsip pengasuhan anak dalam Q.S. Al-Baqarah [2]: 220 adalah: 1. Prinsip ishlah (memperbaiki); 2. Prinsip Ikhwaan (mempersaudarakan-mendekatkan); 3. Menolak sikap zhulm (aniaya); 4. Prinsip ihsan (perlakuan-pengelolaan terbaik); Islam mengajarkan untuk melakukan ihsan dalam segala hal; Innallaaha katabal ihsaana ‘alaa kulli syayin faidzaa qataltum faahsinulqitlah wa idzaa dzabahtum faahsinudzdzibhah. Didalam buku pedoman kepengasuhan anak yang diterbitkan oleh Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Pusat Muhammadiyah, teknik dasar dan konsep pengasuhan terhadap anak dalam mendidik dan mengajari anak asuh memiliki konsekuensi untuk tidak boleh ditinggalkan seorang pengasuh.
Salah satu point penting yang harus menjadi catatan dalam pelaksanaan layanan pengasuhan adalah mengutamakan – memprioritaskan pengasuhan anak di dalam keluarga (santunan keluarga dan asuhan keluarga). Komitmen penempatan-layanan pengasuhan anak berbasis keluarga bagi persyarikatan Muhammadiyah bukanlah sesuatu yang baru. Dokumen Bahan Rapat Majelis dan Ortom Tingkat Pusat Pimpinan Pusat tahun 1976, program Majelis PKU Bidang Sosial, dapat dilihat dengan jelas komitmen Muhammadiyah yang menjadikan layanan pengasuhan berbasis keluarga sebagai layanan prioritas. “PKU disemua echelon cabang kebawah mengadakan inventarisasi anak yatim/piatu dan terlantar terdapat dilingkungan masing-masing dan diberikan pertolongan serta bimbingan sebagaimana mestinya, sedikitnya sekali dalam seminggu pengumpulan anak-anak tersebut untuk diberikan pendidikan akhlaq”. Asuhan Keluarga (Foster Care) tersebut diatas jika anak ternyata tidak terjamin terutama dari segi pendidikan, supaya dipindahkan kepada keluarga – keluarga lain dalam bentuk asuhan keluarga (foster care). Panti asuhan yang telah ada harus diperlihara sebaik-baiknya sebagai tempat pertolongan anak-anak yatim dan dimana mungkin dapat dipindahkan ke dalam asuhan keluarga (foster care). Apabila dikemudian hari ternyata dalam foster care tidak mendapat asuhan sebagaimana mestinya, anak tersebut dapat dimasukan kembali ke panti asuhan. Anak-anak asuhan dalam asuhan keluarga atau panti asuhan sedapat mungkin dicarikan seorang ayah/ibu, diluar panti asuhan/asuhan keluarga sedang anak-anak yang bersangkutan tetap berada dalam di dalam asuhan keluarga atau panti asuhan”. Pernyataan ini terdapat dalam buku pedoman santunan keluarga, asuhan keluarga dan panti asuhan yang diterbitkan oleh PP Muhammadiyah tahun 1998, dimana dapat diambil kesimpulan bahwa pengasuhan anak yang ideal berangkat dari adanya pengutamaan – memprioritaskan pengasuhan anak di dalam keluarga (santunan keluarga dan asuhan keluarga).
Berikut beberapa poin catatan terkait dengan keluarga asuh pengganti (Foster Care) sebagai solusi alternatif pengasuhan anak:
1. Penyadaran dan sosialisasi pentingnya peran keluarga dalam pengasuhan masih harus diupayakan. Masih banyaknya fenomena permasalahan pada anak berawal dari nihilnya peran keluarga dalam pengasuhan.
2. Muhammadiyah sudah memiliki konsep foster care, tetapi sekarang kurang terdengar geliatnya/ boleh jadi di sebagian tempat sudah dilakukan tetapi tidak tercatat secara legal formal di Dinas Sosial. Pradigma kepengasuhan anak, khususnya anak yatim dan piatu masih pada kepengasuhan di lembaga pengasuhan dalam panti asuhan anak.
3. Diperlukannya strategi dan cara menghidupkan kembali kegiatan asuhan keluarga (foster care) dalam tubuh persyarikatan, bagaimana persyarikatan secara masif mengkapanyekan dan mempraktekkan kegiatan asuhan keluarga (foster care) melalui keluarga-keluarga Muhammadiyah di Cabang dan Ranting

B. Narasumber, Materi dan Moderator

  1. Dr. R. Rachmy Diana, M.A., Psikolog.
  2. Fatimah, S.Pd.SD.
  3. Rita Pranawati, M.A.
  4. Dani Kurniawan, M.Kom.

C. Pelaksanaan Kegiatan

Acara ini dilaksanakan pada:
hari,tanggal : Sabtu, 08 Agustus 2020
waktu : 09.00-11.30 WIB

D. Peserta
1. Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I. Yogyakarta
2. Majelis Kesejahteraan Sosial Pimpinan Wilayah Aisyiyah D.I. Yogyakarta
3. Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-D.I. Yogyakarta
4. Majelis Pelayanan Sosial Pimpinan Cabang Muhammadiyah se-D.I. Yogyakarta
5. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang tergabung dalam Forum Panti Asuhan Muhammadiyah-Aisyiyah se-D.I. Yogyakarta
6. Organisasi Otonom Pimpinan Wilayah Muhammadiyah D.I.Yogyakarta
7. Masyarakat Umum